
Hasil Seleksi PPDB Jalur Prestasi Tahfiz Terpadu Tahun 2025/2026
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA
NOMOR 20 TAHUN 2025
TENTANG
CALON PESERTA DIDIK BARU MTs NEGERI 1 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 YANG DINYATAKAN DITERIMA PADA SELEKSI JALUR PRESTASI TAHFIZ TERPADU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ditetapkan calon peserta didik baru MTs Negeri 1 Yogyakarta yang dinyatakan diterima pada seleksi jalur prestasi tahfiz terpadu;
Mengingat :
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah dengan Perubahan Peraturan Menteri Agama no. 60 Pasal 18 dan 19;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah;
- Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 216 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA TENTANG CALON PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 YANG DINYATAKAN DITERIMA PADA JALUR PRESTASI TAHFIZ TERPADU
KESATU :
Menetapkan nama-nama calon peserta didik baru MTs Negeri 1 Yogyakarta yang dinyatakan diterima pada seleksi Jalur Prestasi tahfiz Terpadu (JPTT).
KEDUA :
Kepada calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada seleksi Jalur Prestasi Tahiz Terpadu sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 berhak menjadi peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026 apabila telah melakukan pendaftaran ulang dan melengkapi berkas persyaratan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KETIGA :
Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang dinyatakan diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025. Teknis daftar dapat dilihat pada lampiran II
KEEMPAT :
Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan tidak dapat diganggu gugat.
KELIMA :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaiman mestinya
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 14 Maret 2025
KEPALA
Musa Surahman
Catatan :
Berkas yang dikumpulkan meliputi
- Fotokopi Kartu Keluarga/C1
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan yang diupload waktu pendaftaran online
- Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
- Surat pernyataan bermaterai