Hasil Seleksi PPDB Jalur Prestasi Tahfiz Terpadu Tahun 2025/2026

KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA
NOMOR 20 TAHUN 2025

TENTANG
CALON PESERTA DIDIK BARU MTs NEGERI 1 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 YANG DINYATAKAN DITERIMA PADA SELEKSI JALUR PRESTASI TAHFIZ TERPADU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA

 

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) perlu ditetapkan calon peserta didik baru MTs Negeri 1 Yogyakarta yang dinyatakan diterima pada seleksi jalur prestasi tahfiz terpadu;

Mengingat :

  1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Madrasah dengan Perubahan Peraturan Menteri Agama no. 60 Pasal 18 dan 19;
  3. Keputusan Menteri Agama Nomor 369 Tahun 1993 tentang Madrasah Tsanawiyah;
  4. Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 216 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA TENTANG CALON PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 1 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026 YANG DINYATAKAN DITERIMA PADA JALUR PRESTASI TAHFIZ TERPADU

KESATU :

Menetapkan nama-nama calon peserta didik baru MTs Negeri 1 Yogyakarta yang dinyatakan diterima pada seleksi Jalur Prestasi tahfiz Terpadu (JPTT).

KEDUA :

Kepada calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada seleksi Jalur Prestasi Tahiz Terpadu sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 berhak menjadi peserta didik baru Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Yogyakarta Tahun Pelajaran 2025/2026 apabila telah melakukan pendaftaran ulang dan melengkapi berkas persyaratan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KETIGA :

Pendaftaran ulang bagi peserta didik baru yang dinyatakan diterima sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025. Teknis daftar dapat dilihat pada lampiran II

KEEMPAT :

Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan tidak dapat diganggu gugat.

KELIMA :

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaiman mestinya

 

Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal : 14 Maret 2025

KEPALA

 

 

Musa Surahman

 

 

Catatan :

Berkas yang dikumpulkan meliputi

  1. Fotokopi Kartu Keluarga/C1
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Surat Keterangan yang diupload waktu pendaftaran online
  4. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  5. Surat pernyataan bermaterai

Tulisan Lainnya
Update Informasi Pendaftar PPDB Gelombang 2
02/07/2025 11:45 - Oleh PIC - Dilihat 1366 kali
Informasi PPDB Gelombang 2 Tahun Pelajaran 2025/2026
05/06/2025 00:52 - Oleh PIC - Dilihat 2658 kali
Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang 1
06/05/2025 10:07 - Oleh PIC - Dilihat 1703 kali
Informasi Daftar Ulang Gelombang 1
06/05/2025 09:44 - Oleh PIC - Dilihat 773 kali
Pengumuman Lolos Seleksi Berkas PPDB Gelombang 1
29/04/2025 17:56 - Oleh PIC - Dilihat 833 kali
Kisi-Kisi Soal Seleksi PPDB Gelombang 1
29/04/2025 09:17 - Oleh PIC - Dilihat 603 kali
Pedoman Pendaftaran PPDB Gelombang 1 Tahun Pelajaran 2025/2026
30/03/2025 07:17 - Oleh PIC - Dilihat 2572 kali
Penerimaan Peserta Didik Baru Gelombang 1 Tahun Pelajaran 2025/2026
30/03/2025 07:07 - Oleh PIC - Dilihat 1500 kali
Pengumuman Lolos Seleksi Tahap 1 Jalur Prestasi Tahfiz Terpadu
30/03/2025 04:08 - Oleh PIC - Dilihat 635 kali